Selain dari tersangka Satreskrim Polres Bintan juga menyerahkan barang bukti berupa Mesin sedot pasir, Mesin sedot air, Sekop, buah cangkul, Pipa paralon,2 unit truk/lori, dan uang Rp. 520.000,- serta barang bukti lainnya.
Sebelumnya diberitakan kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut di sekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori.
Saat sedang melakukan penambangan, tertangkap tangan oleh Personil Satreskrim Polres Bintan sehingga kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penyidikan.
Dari hasil penyidikan terungkap tersangka melakukan penambangan pasir ilegal sejak Bulan Februari 2023 lalu, tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat.

