Hukum dan Kriminal

Berkas Tersangka Penambangan Pasir Ilegal Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Bintan Beserta Barang Bukti Lainnya

18
×

Berkas Tersangka Penambangan Pasir Ilegal Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Bintan Beserta Barang Bukti Lainnya

Sebarkan artikel ini
Pelimpahan berkas dan barang bukti penambangan pasir ilegal di Kejaksaan Negeri Bintan

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polres Bintan melimpahkan dua orang tersangka penambang pasir ilegal kepada Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (09/2023). 

Dua orang tersangka penambang pasir ilegal yang dilimpahkan Satreskrim Polres Bintan kepada Kejaksaan Negeri Bintan inisial AM (51) dan ST alias M (48) keduanya berhasil diamankan Kamis (09/2023) yang lalu. 

Setelah dilakukan penyidikan terhadap para tersangka, dan proses pemberkasan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bintan maka kasus kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk dilakukan proses penuntutan. 

Baca Juga: TNI Manunggal Membangun Desa Ke 116, Selama 30 Hari Berlangsung di Kelurahan Sambau Kota Batam

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda P membenarkan bahwa kedua tersangka dugaan penambangan pasir illegal telah dilimpahkan ke penuntut umum yaitu Kejaksaan Negeri Bintan.

“Iya, benar kedua tersangka sudah kami limpahkan ke penuntut umum kemaren, sehingga tugas kami sebagai penyidik telah selesai, saat ini keduanya menunggu proses penuntutan atau proses persidangan,” ujar AKP Marganda.

Selain dari tersangka Satreskrim Polres Bintan juga menyerahkan barang bukti berupa Mesin sedot pasir, Mesin sedot air, Sekop, buah cangkul, Pipa paralon,2 unit truk/lori, dan uang Rp. 520.000,- serta barang bukti lainnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry