Kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara Menambang minerba secara illegal (tanpa izin) dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.***