HARIANMEMOKEPRI.COM — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pendamping Bertuah Advokasi (YLBH Penberad) dan BPSK Tanjungpinang Tandatangani MoU bersama di ruang rapat BPSK Tanjungpinang, Senin (04/03/2024).

YLBH Penberad dan BPSK Kota Tanjungpinang menjalin kerjasama guna memberikan pelayanan inovasi dan gebrekan baru kepada masyarakat

Khususnya konsumen dalam memudahkan/atau membantu masyarakat dalam membuka usaha terjalin dengan baik sesuai peraturan hukum perundangan-undangan.

Penandatanganan (MoU) ditandatangani langsung oleh Rusman selaku Ketua YLBH Penberad dengan Weldy Anugra Riawan sebagai Ketua BPSK Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Ketua BPSK berharap agar kegiatan ini dapat menjalin kerjasama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak.

Weldy Anugra Riawan juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu inovasi ataupun gebrakan baru dari BPSK Tanjungpinang

Dalam berkolaborasi dengan pihak lain salah satunya LBH dalam memberikan perlindungan bagi konsumen.

“Adapun nantinya konsumen yang memiliki keterbatasan ekonomi/finansial dapat menerima layanan bantuan Hukum secara cuma-cuma berupa konsultasi hukum, advis, pendampingan Hukum baik didalam maupun di luar persidangan,” ujarnya.

Rusman Ketua YLBH Penberad juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPSK Tanjungpinang karena telah memberikan kesempatan untuk berkontribusi melalui kerjasama antara YLBH Penberad dengan BPSK Tanjungpinang.

“Semoga kerja sama ini akan terus berlanjut dan dapat memberikan pengetahuan dan manfaat yang terbaik bagi kami dan BPSK Kota Tanjungpinang” ungkap Rusman.

Sementara itu Fauziah Pembina YLBH Penberad mengungkapkan bahwa dengan Mou ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun konsumen.

“Harapan dan capaian yang kita ingin dari kerjasama ini dari pihak LBH Penberad dan BPSK Tanjungpinang kita sama-sama memajukan dan meningkatkan kesejahteraan konsumen

Maupun masyarakat yang memang memerlukan bantuan hukum/atau konsultasi pelayanan hukum terpadu,” terang Fauziah.

Hal tersebut sesuai amanat berdasarkan undang-undang bantuan hukum Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin atau Tidak mampu secara gratis dan/atau cuma-cuma tidak membayar

Dengan ketentuan melengkapi persyaratan hukum yang berlaku semestinya dan sesuai layanan hukum BPSK ini juga diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 untuk menjamin perlindungan adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan pada konsumen.