Hal tersebut sesuai amanat berdasarkan undang-undang bantuan hukum Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin atau Tidak mampu secara gratis dan/atau cuma-cuma tidak membayar
Dengan ketentuan melengkapi persyaratan hukum yang berlaku semestinya dan sesuai layanan hukum BPSK ini juga diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 untuk menjamin perlindungan adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan pada konsumen.
Tinggalkan Balasan