HARIANMEMOKEPRI.COM — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pendamping Bertuah Advokasi (YLBH Penberad) dan BPSK Tanjungpinang Tandatangani MoU bersama di ruang rapat BPSK Tanjungpinang, Senin (04/03/2024).

YLBH Penberad dan BPSK Kota Tanjungpinang menjalin kerjasama guna memberikan pelayanan inovasi dan gebrekan baru kepada masyarakat

Khususnya konsumen dalam memudahkan/atau membantu masyarakat dalam membuka usaha terjalin dengan baik sesuai peraturan hukum perundangan-undangan.

Penandatanganan (MoU) ditandatangani langsung oleh Rusman selaku Ketua YLBH Penberad dengan Weldy Anugra Riawan sebagai Ketua BPSK Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Ketua BPSK berharap agar kegiatan ini dapat menjalin kerjasama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak.

Weldy Anugra Riawan juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu inovasi ataupun gebrakan baru dari BPSK Tanjungpinang

Dalam berkolaborasi dengan pihak lain salah satunya LBH dalam memberikan perlindungan bagi konsumen.