HARIANMEMOKEPRI.COM– Seorang wanita berinisial RD harus mendekam dalam jeruji besi setelah melakukan transaksi narkotika di sekitar Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Kamis (11/7/2024).

Transaksi tersebut dilakukan oleh RD di ruang pendaftaran besuk warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang.

Saat itu, RD membawa 4 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 11,87 gram.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa pada Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 13:00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkotika di sekitar Lapas Km 18 Kijang.

“Kami melakukan penyelidikan dan benar bahwa narkotika jenis sabu akan dimasukkan ke dalam Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang,” terang Iptu Davinsi.

Ia menuturkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang hingga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RD beserta barang bawaannya.

“Dari barang bawaan RD, ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam 3 buah sotong/cumi-cumi,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.