“Tersangka AD dan barang bukti berhasil diamankan di depan Kantor KPUD Jl. WR. Supratman KM. 8 Atas,” jelas Iptu Syahrul Damanik.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berupa satu unit Vario 160R warna Merah dan bukti visum et repertum.

Atas perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal Penganiayaan (Pasal UU no. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351).