HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pemuda berinisial DA (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Tanjungpinang karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, berinisial D (29), akibat sakit hati dan rasa cemburu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, melalui Kasi Humas Iptu Syahrul Damanik, membenarkan kejadian tersebut pada Sabtu (20/04/2024).

Iptu Syahrul Damanik menjelaskan bahwa AD melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan luka.

“Karena sakit hati dan cemburu, tersangka memukul korban dengan tangan kosong ke arah pelipis dan mata korban hingga mengalami luka robek. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Tanjungpinang,” terangnya.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang melanjutkan bahwa berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti.

“Tersangka AD dan barang bukti berhasil diamankan di depan Kantor KPUD Jl. WR. Supratman KM. 8 Atas,” jelas Iptu Syahrul Damanik.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berupa satu unit Vario 160R warna Merah dan bukti visum et repertum.

Atas perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal Penganiayaan (Pasal UU no. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351).