Sementara itu, Ipda Daeng Salamun menambahkan bahwa pisau yang digunakan pelaku sudah dibawa sebelumnya dan diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri dengan alasan untuk berjaga diri.
“Motifnya masih kita dalami, namun dari keterangan sementara, pelaku mudah tersinggung dan langsung menusuk korban sebanyak empat kali di bagian leher,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2