HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro pada salah satu kantor cabang bank plat merah di Kota Tanjungpinang
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri pada Selasa (2/6/2026), setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak Mei 2026.
Dalam siaran pers disampaikan Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi, empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 2 Juni 2026.
“Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sekitar 188 barang bukti serta menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri,” jelas Ismail.
Berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur pembuktian untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Dalam konstruksi perkara, tersangka RWK diduga berperan sebagai calo atau pihak ketiga bekerja sama dengan tersangka HS, PA, dan MZ yang bertugas pada unit bank plat merah di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Para tersangka diduga memprakarsai, memproses, serta merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui data, dokumen, usaha maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” lanjut Aspidsus.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
“Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini telah ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ungkapnya.
Penyidik Kejati Kepri menyatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran kredit mikro tersebut.

