HARIANMEMOKEPRI.COM– Tim Gabungan Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,95 kg di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim.

Petugas mencurigai sepasang kekasih berinisial RD (28) dan AM (24) yang membawa koper berisi empat bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan delapan bungkus sabu dengan total berat 2.240 gram.

Kedua pelaku berencana membawa narkoba ke Kendari melalui penerbangan Batam–Jakarta–Makassar–Kendari.

Petugas Bea Cukai Batam dan AVSEC mulanya mengidentifikasi 4 bungkusan mencurigakan dalam masing-masing koper yang teridentifikasi milik kedua orang tersebut.

Atas dasar kecurigaan tersebut petugas kemudian mencari keberadaan pemilik koper dan ditemukan kedua penumpang duduk berdampingan dan sedang berangkulan.

Kedua penumpang tersebut awalnya tampak gelisah dan menghindari interaksi dengan petugas, namun petugas kemudian mendekati dan mengamankan kedua penumpang tersebut.

Petugas kemudian mengarahkan mereka menuju ruang rekonsiliasi untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh,” ujar Zaky dalam konfrensi pers, Kamis (30/1/2025).

Berdasarkan keterangan RD dan AM, Tim Gabungan langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut pada malam harinya.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan AWI (25) dan RE (22) serta menemukan 8.715 gram sabu yang telah dikemas dalam berbagai bentuk, termasuk dalam plastik zip dan kemasan teh China.

Selain itu, tim gabungan Bea Cukai Batam menemukan pula alat pengemas, timbangan digital, serta alat hisap sabu.

Selain AWI dan RE, petugas juga mengamankan tujuh orang lainnya, termasuk istri dan adik ipar AWI, serta beberapa orang yang diduga terlibat dalam sindikat ini.

Menurut keterangannya, AWI mengaku telah empat kali menyelundupkan narkoba dari Tanjung Balai Karimun ke Batam sebelum dikirim ke Kendari.

AWI dan OKI merekrut anggota keluarga dan teman dekat untuk berperan sebagai kurir dalam operasi ini.

Para kurir dijanjikan imbalan besar hingga Rp.50 juta per perjalanan, sementara AWI mengatur seluruh proses dengan rapi, termasuk memesan beberapa kamar hotel dan proses penyerahan barang di lokasi tujuan.

Atas kasus ini, Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka, yaitu AWI, OKI, RD, dan AM.

Polisi juga telah menetapkan tiga orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni RO selaku otak sindikat, serta SASA dan NAWI sebagai kaki tangan RO.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp87 miliar,” tegas Zaky.

Bea Cukai Batam menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang kerap dijadikan jalur penyelundupan narkotika ke berbagai daerah di Indonesia.