HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Batam untuk membahas penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 7 Tahun 2017.

Kegiatan ini berlangsung di Balairungsari, Lantai 3, Gedung Bida Utama, pada Rabu (5/2/2025), dengan dihadiri oleh ratusan mitra usaha di bidang reklame dan asosiasi periklanan Kota Batam.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Turut hadir pula Kepala Satuan Internal BP Batam, Imbuh Agustanto, serta sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan BP Batam.

Dalam sambutannya, Ponco Indro Subekti menegaskan pentingnya langkah penertiban reklame yang tidak sesuai dengan perencanaan tata kota dan regulasi yang berlaku.

“Masih banyak reklame yang tidak sesuai dengan Masterplan. Kami melakukan identifikasi, sosialisasi, dan peringatan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut,”

“Dengan langkah ini, diharapkan potensi kerugian negara dapat diminimalkan, iklim investasi tetap kondusif, dan estetika kota lebih tertata,” ujar Ponco.

Berdasarkan data per Januari 2025, BP Batam mencatat terdapat 60 perusahaan reklame dengan izin kedaluwarsa, 25 perusahaan tidak berizin,

Serta 120 titik reklame yang tidak sesuai dengan Masterplan. Banyaknya reklame ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi kelancaran investasi di Batam.

“Mari bersama-sama menaati aturan agar iklim investasi di Batam semakin baik. Regulasi dibuat untuk menciptakan kepastian hukum, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan lebih tertib,” tegas Kasna.

Ia juga menyarankan agar BP Batam memberikan peringatan kepada pengusaha reklame sebelum mengambil langkah penindakan.

Kejaksaan, kata dia, siap mengawal dan memberikan pendampingan hukum agar solusi yang diambil bersifat win-win solution.

“Kami bisa mengajukan pembubaran perusahaan yang melanggar aturan, tetapi pendekatan hukum tidak selalu harus represif,”

“Pendekatan yang solutif juga penting agar investasi di Batam tetap terjaga, sekaligus menciptakan kota yang lebih indah dan tertata,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, BP Batam berharap tercipta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, dan para pelaku usaha dalam mewujudkan tata kelola reklame yang tertib, sesuai regulasi, serta mendukung pengembangan Batam sebagai kawasan strategis nasional yang rapi dan menarik.