HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Batam untuk membahas penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 7 Tahun 2017.
Kegiatan ini berlangsung di Balairungsari, Lantai 3, Gedung Bida Utama, pada Rabu (5/2/2025), dengan dihadiri oleh ratusan mitra usaha di bidang reklame dan asosiasi periklanan Kota Batam.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Turut hadir pula Kepala Satuan Internal BP Batam, Imbuh Agustanto, serta sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan BP Batam.
Dalam sambutannya, Ponco Indro Subekti menegaskan pentingnya langkah penertiban reklame yang tidak sesuai dengan perencanaan tata kota dan regulasi yang berlaku.
“Masih banyak reklame yang tidak sesuai dengan Masterplan. Kami melakukan identifikasi, sosialisasi, dan peringatan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut,”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya