HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,47 miliar lebih untuk program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH).
Program ini menargetkan rehabilitasi dan pembangunan 41 unit rumah warga yang tersebar di beberapa kecamatan di Bintan, meningkat dari 32 unit pada tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartik, mengatakan bahwa pemerintah daerah terus fokus mengentaskan rumah tidak layak huni.
“Bupati Roby Kurniawan ingin ke depan tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Bintan. Program ini dianggarkan setiap tahun dengan harapan jumlah unit rumah yang dibantu terus bertambah,” ujarnya saat membuka Sosialisasi BSRTLH Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (05/06).
Ronny juga mengingatkan agar penerima bantuan menjaga rumah yang telah direhabilitasi maupun dibangun.
Ia menegaskan pentingnya peran serta warga dalam pemeliharaan agar manfaat program dapat dirasakan secara maksimal.
“Pendampingan teknis dan penyusunan RAB tetap dilakukan oleh Dinas Perkim bersama tim ahli,” tambahnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, M. Irzan, menjelaskan rincian bantuan dan sasaran program tahun ini. Bantuan dibagi berdasarkan kategori kondisi rumah:
Kategori ringan: total anggaran Rp 18 juta
Kategori sedang: total anggaran Rp 27 juta
Kategori berat: total anggaran Rp 39 juta
Kategori pembangunan baru: total anggaran Rp 60 juta
Distribusi bantuan untuk 41 unit rumah tersebar di beberapa kecamatan, antara lain: 6 unit di Teluk Sebong, 3 unit di Bintan Utara, 3 unit di Bintan Timur, 13 unit di Bintan Pesisir, 8 unit di Teluk Bintan, 2 unit di Toapaya, dan 6 unit di Gunung Kijang.
Program BSRTLH diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian warga sekaligus menunjang kesejahteraan dan kenyamanan keluarga di Kabupaten Bintan.

