“Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama melalui sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat keamanan, dan masyarakat. Dengan koordinasi yang baik, potensi kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir sejak dini,” ujar Gandime.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Lingga, Oktanius Wirsal, menjelaskan bahwa sosialisasi KIE bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai dampak karhutla, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan, termasuk aturan serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.
“Informasi terkait aturan dan sanksi hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuka lahan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Daik Lingga menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia menegaskan kesiapan Polri untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan imbauan, edukasi, serta penegakan hukum terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dukungan serupa juga disampaikan perwakilan Danramil yang hadir. Ia menyatakan kesiapan TNI untuk bekerja sama dan mendampingi pemerintah daerah melalui patroli gabungan serta kegiatan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah konkret mencegah terjadinya karhutla.

