Tidak hanya melalui mekanisme kode etik oleh Bid Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke proses pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” tegas Irjen Pol Asep Safrudin.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.
“Benar telah terjadi peristiwa meninggalnya salah satu anggota kami. Saat ini kami terus mendalami untuk memastikan penyebab kematian serta peran masing-masing pihak. Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik dan memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara akuntabel serta berkeadilan.
Usai proses penanganan awal, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh duka dan penghormatan. Kepolisian juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda.

