Selain satu terduga pelaku utama, tiga anggota lainnya juga turut diamankan karena berada di lokasi kejadian dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif, pihak kepolisian telah melakukan autopsi dengan melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) RSCM.
Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh hasil pemeriksaan yang ilmiah, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan.
Tidak hanya melalui mekanisme kode etik oleh Bid Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke proses pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” tegas Irjen Pol Asep Safrudin.

