Pelaku melakukan penggelapan uang hasil penjualan sepeda motor yang diterima dari konsumen tetapi uang tersebut tidak disetorkan kepada bagian kasir Daya Motor, uang tersebut dipergunakan untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari pelaku.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa Kwitansi Konsumen, bukti chating tersangka dan Korban/Konsumen, 1 unit Hp yang dipergunakan tersangka berkomunikasi, 1 lembar surat peryataan tersangka, 1 lembar surat keterangan kerja, 1 lembar bukti Rekening Koran Korban.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, Tentang Penipuan dan atau Penggelapan, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5 Tahun Penjara.***