Batam

Penipuan Penjualan Sepeda Motor, Seorang Pelaku Diringkus Polisi

18
×

Penipuan Penjualan Sepeda Motor, Seorang Pelaku Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku penipuan dan penggelapan penjualan sepeda motor yang diringkus Polisi

Baca Juga: Ikan Asam Pedas Miliki Cita Rasa Pedas Segar Cocok Jadi Hidangan Bersama Keluarga

“Pelaku menjanjikan sepeda motor kepada korban akan segera datang sesuai dengan pesanan, namun sepeda motor tersebut tidak ada yang diterima oleh konsumen sehingga korban mendatangi pihak Kantor Honda Daya Motor sambil menjelaskan sudah melakukan pembayaran tunai kepada pelaku tapi sepeda motor tidak kunjung datang,” jelas Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menerangkan kurang lebih 11 orang konsumen yang telah di tipu dari RL sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. 

Baca Juga: FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal

Pelaku melakukan penggelapan uang hasil penjualan sepeda motor yang diterima dari konsumen tetapi uang tersebut tidak disetorkan kepada bagian kasir Daya Motor, uang tersebut dipergunakan untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari pelaku.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa Kwitansi Konsumen, bukti chating tersangka dan Korban/Konsumen, 1 unit Hp yang dipergunakan tersangka berkomunikasi, 1 lembar surat peryataan tersangka, 1 lembar surat keterangan kerja, 1 lembar bukti Rekening Koran Korban.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, Tentang Penipuan dan atau Penggelapan, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5  Tahun Penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *