HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam mulai melakukan penertiban terhadap reklame ilegal dan yang menunggak pajak.

Penertiban ini ditandai dengan pembongkaran dua papan reklame raksasa di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mall Batam Center, Selasa (27/5/2025) malam.

Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung memimpin kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penataan menyeluruh terhadap 681 titik reklame yang tersebar di berbagai sudut kota.

“Kami ingin memastikan Batam menjadi kota yang tertib, rapi, dan sesuai aturan. Penertiban ini bukan sekadar soal estetika, tetapi juga penegakan hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang taat,” ujar Li Claudia.

Dua papan reklame berukuran 5×10 meter yang dibongkar masing-masing milik PT Renzo dan CV Sun Li.

Keduanya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima pemberitahuan dari Pemko Batam. Li Claudia pun mengapresiasi langkah kooperatif tersebut.

Pemko Batam memberikan waktu hingga 2 Juni 2025 bagi pemilik reklame ilegal untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Jika lewat dari tenggat tersebut tidak ada tindakan, reklame akan disegel dan dibongkar paksa oleh tim terpadu.

“Ini adalah kesempatan terakhir. Setelah batas waktu yang ditetapkan, tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Li Claudia juga mengimbau kepada pemilik reklame aktif yang belum memiliki izin atau belum menyelesaikan sewa lahan untuk segera berkoordinasi dengan BP Batam dan dinas terkait di lingkungan Pemko Batam.

Penertiban ini dilakukan dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Batam, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), guna memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, perwakilan BP Batam, serta sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD).

“Melalui kerja sama lintas lembaga, kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada ketertiban kota,” tambah Li Claudia.

Selain menjaga kerapian visual kota, penataan reklame ini juga bertujuan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah.

Pemko Batam berharap langkah ini bisa berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Semua ini pada akhirnya bermuara pada kenyamanan warga dan citra positif Kota Batam sebagai kota modern yang tertata,” pungkasnya.