Jika lewat dari tenggat tersebut tidak ada tindakan, reklame akan disegel dan dibongkar paksa oleh tim terpadu.
“Ini adalah kesempatan terakhir. Setelah batas waktu yang ditetapkan, tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.
Li Claudia juga mengimbau kepada pemilik reklame aktif yang belum memiliki izin atau belum menyelesaikan sewa lahan untuk segera berkoordinasi dengan BP Batam dan dinas terkait di lingkungan Pemko Batam.
Penertiban ini dilakukan dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Batam, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), guna memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, perwakilan BP Batam, serta sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD).
“Melalui kerja sama lintas lembaga, kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada ketertiban kota,” tambah Li Claudia.
Selain menjaga kerapian visual kota, penataan reklame ini juga bertujuan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah.

