HARIANMEMOKEPRI.COM – Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Haris Bima B meninjau langsung barang bukti hasil penggagalan penyelundupan mineral dan batu bara (minerba) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Selasa (26/5/2026).
Peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Barang bukti yang diamankan berupa Kapal Tug Boat Capricorn 106 GT 156 beserta Tongkang Capricorn 97.210 GT 1137 sebelumnya ditangkap di Perairan Selat Singapura saat berlayar dari Pangkal Balam, Bangka menuju Keppel, Singapura.
Muatan kapal terdiri dari 25 kontainer yang berisi empat kontainer balok timah (ingot) milik PT Timah, enam kontainer balok timah milik PT Mineral Bangka Sejati (MBS), serta 15 kontainer ilmenite milik PT PMM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim KRI Kujang-642, ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan keselamatan pelayaran.
Pelanggaran tersebut di antaranya dokumen pengangkutan barang berbahaya telah kedaluwarsa, tidak memiliki surat izin trayek, sertifikat dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal yang habis masa berlaku, serta dokumen pas besar kapal yang belum dilakukan endorsement sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pada 24 Mei 2026 dilakukan pembukaan segel salah satu kontainer milik PT PMMS. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 13 jumbo bag berisi material ilmenite diduga mengandung unsur raw material elemen tanah jarang yang tidak diperbolehkan untuk diekspor.
Kegiatan investigasi tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Dr. Febrie Adriansyah serta pejabat Kemenko Polkam RI guna mendalami dugaan penyelundupan minerba ilegal yang berhasil digagalkan jajaran Koarmada I.
Hasil uji laboratorium di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun terhadap sampel ilmenite dari 15 kontainer menunjukkan adanya kandungan Titanium Oksida serta unsur logam tanah jarang dan unsur radioaktif bahan baku nuklir seperti Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Serium Oksida.
Nilai muatan hasil tangkapan tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Pangkoarmada I menegaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut merupakan bukti kesiapsiagaan prajurit TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia.
“Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam mendukung pengamanan sumber daya strategis nasional serta mencegah aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan lingkungan,” ujar Laksamana Muda TNI Haris Bima.

