HARIANMEMOKEPRI.COM — DPRD Kota Batam melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait konflik antara warga Perumahan Namarina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang Batam dengan perangkat RW
Dalam RDP DPRD Kota Batam tersebut, Anton selaku Bendahara RW 21 Tanjung Riau memaparkan kronologis kejadian konflik di perumahan itu dimana saat hari peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 lalu, warga melaksanakan peringatan dengan kegiatan lomba anak-anak.
Baca Juga: DPRD Kota Batam Bersama Pemko Batam Sepakati Ranperda P4GN PN Wujudkan Batam Bersinar
Adapun Panitia kegiatan tersebut adalah Ketua RT 1, 2, dan 3. Dana operasional, panitia mengutip iuran warga sebesar Rp30 ribu per KK, dan mengajukan proposal ke pihak lain.
Dalam perjalanan, panitia 17 Agustus ini menuding RW 21 tidak transparan terhadap pengelolaan keuangan.
Baca Juga: Silaturahmi Dengan Pengurus BKM Se Kota Batam, Muhammad Rudi Ajak Terus Makmurkan Masjid
“Pak RW kan bukan panitia, jadi tuduhan itu tidak berdasar,” ujar Anton.
Atas permasalahan itu, lanjut Anton, terjadi keributan di group WhatsApp panitia. Karena kesal RW 21 menyinggung kalau RT 2 itu cacat hukum saat pemilihan, dipaksakan. Atas pernyataan RW itu, RT 1, mengundurkan diri dan mengembalikan SK-nya.
Namun pengunduran RW 21 tidak diterima oleh pihak Lurah sehingga RT 1 memprovokasi warga dengan mengirimkan hasil percakapan melalui WAGS warga RT 1. Akibatnya ibu-ibu demo dirumah RW 21, dan menuntut RW 21 mundur.
“Lurah yang datang saat demo di rumah RW, memberikan celah kepada ibu-ibu itu kalau mau RW diturunkan, minta tanda tangan warga, sehingga ibu-ibu itu memprovokasi warga untuk memberi tanda tangan,” ungkap Anton.
Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Adakan Pelatihan Simulasi Sispamkota Jelang Tahapan Pemilu 2024 Berlangsung
Setelah dilakukan beberapa kali mediasi bersama pihak kelurahan, tetapi lurah mencabut SK RW 21 secara dihadapan warga yang disaksikan langsung Sekretaris Kecamatan Sekupang.
Sementara itu, Ketua RW 21 Kelurahan Tanjung Riau Mardianto mengungkapkan, pihaknya tetap mengusulkan pemilihan ulang RT/RW dan digelar secara serentak.
Baca Juga: Marlin Agustina Berikan Cadangan Pangan Beras Pada Dua Lokasi Di Kecamatan Galang
“Semua RT boleh mencalonkan kembali, bahkan RT boleh mencalonkan menjadi RW,” jelas Mardianto.
Menanggapi permasalahan di atas, Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha meminta kepada seluruh semua warga untuk lebih mengedepankan rasa persaudaraan, terlebih konflik tersebut terjadi di lingkungan perumahan.
Baca Juga: PAN Masih Usulkan Erick Thohir Sebagai Cawapres Prabowo, Peluang Gibran Akan Di Bahas Kedepan
“Saya sangat sedih melihat sesama anak bangsa saling berselisih, terlebih ini dalam satu lingkungan. Mari kita sama-sama introspeksi diri, masalah yang besar kita kecilkan, yang kecil kita hilangkan,” tutur Utusan.
Politisi Hanura ini menjelaskan, setelah mendengar dari berbagai pihak pada RDP DPRD Kota Batam, ia meminta kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk lebih memberikan perhatian, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Baca Juga: FBN Wilayah Kepri Sampaikan Materi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara di Poltekkes Tanjungpinang
“Kan sudah ada Perwako yang bisa jadi landasan hukum terkait permasalahan RT RW. Selain itu dalam permasalahan ini, juga diperlukan kejelian dalam menyikapi permasalahan,” terang Utusan melanjutkan.
Dirinya berpesan jangan sampai terpecah belah mengingat saat ini sedang memasuki tahun politik.
Baca Juga: Indonesia Kembali Mencukur Brunei Darussalam 6-0 Pada World Cup Qualifiers Putaran Kedua
“Terlebih saat ini memasuki tahun politik, jangan sampai warga menjadi terpecah akibat kepentingan politik atau golongan,” pungkasnya.

