HARIANMEMOKEPRI.COM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (1/8/2025) terkait aduan dari Lembaga Suku Laut Nusantara Indonesia (LSNI) mengenai penutupan akses jalan dan pelabuhan rakyat Pandan Bahari di Kecamatan Batu Aji. Pelabuhan ini selama ini menjadi jalur utama masyarakat Suku Laut menuju pusat kota.
Ketua Suku Laut, Sam Palele, yang hadir dalam RDPU menyampaikan keberatan masyarakat atas penutupan pelabuhan yang diduga dilakukan oleh pihak PT Batam Internasional Navale.
“Kami menolak penutupan pelabuhan karena itu adalah akses jalan kami sejak nenek moyang kami. Mohon agar keberadaan pelabuhan dan akses jalannya diputihkan agar kami bisa tetap bepergian ke kota,” ungkap Sam.
Perwakilan LSNI lainnya, Taufik, menambahkan bahwa meskipun jalan menuju pelabuhan sempat dibuka kembali setelah dimediasi oleh pihak Kepolisian Sektor Batu Aji, namun pelantar pelabuhan telah dibongkar oleh perusahaan.
“Saat ini kami tidak memiliki fasilitas labuh tambat perahu,” ujarnya.
Pihak Kecamatan Belakangpadang yang turut hadir menyampaikan bahwa secara administratif lokasi pelabuhan berada di wilayah Kecamatan Batu Aji.
Namun pelabuhan ini digunakan oleh sekitar 600 warga Suku Laut dari pulau-pulau terdekat seperti Pulau Bertam, Pulau Lingke, dan Pulau Gara.
Menurutnya, pemerintah pusat telah lama mendorong agar komunitas Suku Laut dapat bermukim secara tetap di pulau-pulau tersebut, sehingga akses menuju Kota Batam menjadi kebutuhan vital yang harus difasilitasi.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tersebut.
“Kalau di sana sudah ada jalan yang dibangun pemerintah, tidak boleh sembarangan ditutup. Apalagi ini akses masyarakat. Masalah masyarakat adalah masalah kita bersama,” tegasnya.
“Bapak-bapak adalah orang tempatan. Kalau tidak ada Suku Laut yang mendiami dan membuka Batam, mungkin kita tak akan sampai di sini. Mereka harus kita perjuangkan,” lanjut Fadhli.
Perwakilan dari BP Batam, Niko, menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran sementara, lokasi pelabuhan rakyat tersebut tidak berada dalam area lahan milik PT Batam Internasional Navale. Karena itu, secara hukum, perusahaan tidak berwenang melakukan penutupan.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I lainnya, Tumbur Hutasoit, menegaskan bahwa kepentingan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pembangunan.
“Kalaupun lokasi terkena pengalokasian lahan (PL), BP Batam tetap bisa mengeluarkannya dari PL atas dasar kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Polsek Batu Aji menekankan pentingnya solusi yang mengedepankan dialog dan musyawarah. Ia menyatakan bahwa kepentingan masyarakat dan investasi harus berjalan seimbang demi kemajuan daerah.
RDPU ditutup dengan kesimpulan dari Ketua Komisi I, Muhammad Mustofa, yang menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi titik koordinat pelabuhan serta legalitas lahan dan kegiatan perusahaan.
“Jika terbukti lokasi tersebut merupakan fasilitas pemerintah, maka segala bentuk penutupan harus mendapatkan izin dari instansi berwenang,” tegasnya.
Komisi I juga meminta BP Batam segera memberikan kejelasan terkait status titik pelantar rakyat dan akses menuju pelabuhan.
Selain itu, pihak kecamatan diminta untuk segera mengusulkan pembangunan pelabuhan rakyat khusus bagi masyarakat Suku Laut di lokasi tersebut.

