HARIANMEMOKEPRI.COM – Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pengawasan perlindungan hukum atas kasus kematian seorang anak bernama Alfatih Usman, Selasa (2/9/2025).

Rapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD Batam, dipimpin oleh anggota Komisi I Muhammad Fadli dan dihadiri sejumlah anggota dewan, termasuk Sekretaris Komisi I Anwar Anas, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, Jimy Siburian, dan Tumbur Hutasoit.

Selain menghadirkan orangtua korban, RDPU ini juga melibatkan perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Batam untuk memberikan pendampingan serta pandangan terkait perlindungan anak.

Dalam forum tersebut, orangtua Alfatih kembali memaparkan kronologi sekaligus dugaan kejanggalan atas kematian putranya terjadi sekitar satu tahun lalu. Penyampaian ini mendapat perhatian serius dari para anggota dewan.

Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa menegaskan, apabila ada bukti baru yang cukup, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, berwenang membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.

“Jika ada bukti baru, tentu pihak kepolisian bisa membuka kembali kasus ini. Kami di DPRD siap mendorong agar kasus ini mendapatkan penanganan yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I Anwar Anas menekankan komitmen pihaknya untuk mengawal proses hukum hingga keluarga korban mendapatkan keadilan.

Ia juga berharap DP3AKB memberikan pendampingan maksimal dalam proses hukum yang ditempuh.

“Kami ingin kasus ini bisa terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi. Komisi I akan mendampingi setiap upaya keluarga korban untuk mencari keadilan,” tegasnya.

Kasus kematian Alfatih Usman sebelumnya sempat mencuri perhatian publik setelah orangtuanya melakukan aksi jalan kaki puluhan kilometer menuju Kantor DPRD Batam.

Aksi itu dilakukan untuk menyuarakan dugaan kejanggalan dan meminta dukungan dewan agar kasus diusut tuntas.

Melalui RDPU ini, DPRD Batam menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait hak-hak anak.

Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami fakta baru demi menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.