HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam memberikan kemudahan untuk pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari Kawasan FTZ, Kamis (6/3/2025).
Kemudahan yang diberikan Bea Cukai Batam dalam rangka mengakomodasi pemudik selama lebaran Idulfitri 1446 H nanti.
Hal ini dilakukan Bea Cukai Batam bekerjasama dengan instansi terkait yakni Polda Kepri, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan dengan plat hijau atau yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).
Dalam keterangan tertulis Bea Cukai Batam, bagi pemilik kendaraan yang ingin mengajukan permohonan pengeluaran sementara wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti
– Mencantumkan lokasi tujuan,
– Alasan pengeluaran, serta dokumen legalitas kendaraan, di antaranya foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing bagi kendaraan kredit, NPWP, dan SIM.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui formulir di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dengan penyerahan dokumen fisik ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.
Selain itu, pemohon juga harus menyerahkan jaminan tunai sebesar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Bea Cukai akan menerbitkan bukti penerimaan jaminan, yang nantinya dapat digunakan untuk pencairan jaminan saat kendaraan kembali ke Batam.
Pemudik diwajibkan membawa kembali kendaraan ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor.
Jika kendaraan tidak dikembalikan dalam batas waktu tersebut, jaminan akan dialihkan menjadi pembayaran PPN dan disetorkan ke kas negara.
Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk memastikan kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana.
Pengajuan permohonan pengeluaran sementara dapat dilakukan mulai 3 Maret 2025 hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.
Sebelum kendaraan dikeluarkan dari kawasan bebas Batam, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen, serta menyusun proforma PPFTZ-03 untuk memastikan kendaraan dapat kembali masuk ke FTZ Batam.
Setelah semua prosedur dipenuhi, kendaraan dapat dibawa ke pelabuhan terakhir sebelum meninggalkan kawasan bebas.
Bea Cukai Batam mengimbau para pemilik kendaraan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses pengeluaran sementara ini.
Dengan kerja sama antara pemudik dan otoritas terkait, kendaraan dapat dikeluarkan dengan aman dan sesuai peraturan.

