HARIANMEMOKEPRI.COM — Upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal melalui Batam terus menjadi perhatian.

Bea Cukai Batam melaporkan telah melakukan 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas sepanjang Januari hingga 8 Desember 2025, dengan total barang bukti mencapai 682 koli.

Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menjadi lokasi terbanyak ditemukannya pelanggaran, dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan 358 koli pakaian bekas.

Selain itu, penindakan juga terjadi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay (31 SBP/145 koli), Pelabuhan Internasional Sekupang (30 SBP/159 koli), Pelabuhan Domestik Sekupang (4 SBP/11 koli), Pelabuhan Domestik Telaga Punggur (1 SBP/7 koli), serta Bandara Hang Nadim (1 SBP/2 koli).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa rata-rata penindakan terhadap ballpress mencapai 12 kasus dan 56 koli per bulan.

Menurutnya, selain dibawa langsung oleh penumpang, petugas juga kerap menemukan modus penitipan bagasi yang berisi pakaian bekas kepada penumpang lain yang tidak membawa barang, dengan tawaran imbalan tertentu.