Menurutnya, sejumlah wacana yang berkembang saat ini menjadi perhatian publik, di antaranya kemungkinan kembalinya mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD serta kebijakan keuangan daerah.

Isu-isu tersebut dinilai memiliki dampak besar terhadap tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

Dalam pemaparannya, Dr. Saydiman Marto mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari transformasi kebijakan yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Proses revisi ini didorong oleh momentum evaluasi satu dekade pelaksanaan undang-undang, peta aspirasi yang berkembang di masyarakat, arah baru kebijakan, serta visi masa depan menuju Indonesia Emas 2045.

“Kami telah membuka saluran aspirasi terkait revisi UU Pemerintahan Daerah ini. Kami juga terus memperhatikan peta aspirasi yang berkembang baik di media massa maupun yang disampaikan secara langsung terkait urgensi revisi undang-undang ini,” ungkap Saydiman.

Sementara itu, Herman N. Suparman menyoroti arah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah ke depan.