HARIANMEMOKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi memasuki masa reses terhitung sejak 29 Juli hingga 4 Agustus 2025.

Selama masa ini, seluruh anggota dewan kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, mengatakan bahwa masa reses merupakan bagian dari agenda resmi DPRD yang telah diatur dalam tata tertib lembaga.

Reses menjadi momen penting bagi para legislator untuk menjalankan fungsi representasi terhadap konstituen mereka.

“Reses merupakan waktu bagi anggota dewan untuk turun langsung ke masyarakat. Ini menjadi bagian penting dari kerja legislatif agar suara masyarakat bisa terakomodasi dalam kebijakan daerah,” ujar Kamaluddin, Jumat (1/8/2025)

Ia menjelaskan, pelaksanaan reses kali ini memiliki arti strategis karena bertepatan dengan proses awal penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2026.

Menurutnya, seluruh masukan yang diperoleh dari masyarakat akan menjadi dasar dalam menyusun program-program prioritas.