“Dalam Pasal 210 disebutkan bahwa kebisingan kendaraan bermotor diatur secara ketat, dan ayat (b) menyatakan bahwa pengukuran tingkat kebisingan harus menggunakan alat uji khusus,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan lima unit sepeda motor yang dikendarai oleh pelajar menggunakan knalpot non-SNI.
Para pelanggar tersebut diberikan teguran dan diminta untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar sesuai peraturan.
“Pelajar yang kedapatan tidak menggunakan knalpot standar kami berhentikan, dikumpulkan, lalu diberikan teguran serta edukasi. Kami ingin mereka memahami bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum,” tegas AKP Aang.
Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kepulauan Anambas.
Penulis : Wan Yudi
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2