Menanggapi hal tersebut, Bupati berkomitmen memperbarui data melalui sumber resmi seperti BPS Provinsi Kepri.

Terkait dugaan kemiripan isi naskah akademik Anambas dengan daerah lain, Aneng menyatakan bahwa tidak ditemukan kesamaan substansi.

Ia menambahkan bahwa redaksi teori yang serupa merupakan hal lumrah selama merujuk pada literatur yang sah.

Menjawab Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD), Aneng menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan akan dilakukan oleh Satuan Tugas KTR yang akan dibentuk paling lambat satu tahun setelah Perda disahkan. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya keterlibatan masyarakat luas, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, organisasi perempuan, dan perangkat daerah dalam kampanye publik.

Pemerintah juga akan berdialog dengan pelaku UMKM untuk memastikan regulasi tidak berdampak negatif secara ekonomi.