Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini Kejari Kepulauan Anambas akan mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, hingga pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan lembaga negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, sinergi dengan KPU dan Bawaslu juga diharapkan mampu memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan tugas kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, pelaksanaan tugas kelembagaan diharapkan berjalan lebih profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Menurut Sigit, kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

