HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan kerja sama tersebut digelar di Aula Prof. M. Zen, Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (16/7/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut harus diwujudkan dalam bentuk program kerja yang nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan dapat segera ditindaklanjuti melalui program-program kerja yang konkret, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Sigit.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini Kejari Kepulauan Anambas akan mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, hingga pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan lembaga negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, sinergi dengan KPU dan Bawaslu juga diharapkan mampu memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan tugas kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, pelaksanaan tugas kelembagaan diharapkan berjalan lebih profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Menurut Sigit, kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

