Menurut Ustad Qosim, para ulama memandang narkoba sebagai ancaman yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta mengganggu ketertiban sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan keharaman penyalahgunaan narkoba.
Dalam pandangan Islam, narkoba termasuk zat yang memabukkan dan merusak akal sehingga bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga jiwa dan akal manusia.
Lebih lanjut, Ustad Qosim mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mendukung aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan kebersamaan antara aparat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga, kita berharap Kabupaten Anambas dapat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.
FKUB Jemaja berharap sinergi antara masyarakat, tokoh agama, dan aparat penegak hukum terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas.

