Artinya, kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan secara produktif untuk kegiatan perikanan rakyat.

“Pemanfaatan kapal rampasan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Ipunk, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Ia menambahkan, KKP akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penggunaan kapal-kapal tersebut guna memastikan pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyatakan bahwa pemberian kapal hasil tangkapan kepada nelayan merupakan upaya untuk mendorong produktivitas sektor perikanan rakyat.

Ia memastikan seluruh kapal yang diserahkan dalam kondisi layak pakai dan siap mendukung aktivitas penangkapan ikan secara legal dan berkelanjutan.