Bahkan, hampir 80 persen sekolah di Anambas tercatat mengajukan rehabilitasi ke pemerintah daerah, padahal perbaikan ringan seharusnya bisa menggunakan dana BOS.

Disdikpora juga menemukan adanya manipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Beberapa sekolah diketahui mencantumkan fasilitas yang sebenarnya tidak ada, hanya untuk meningkatkan nilai akreditasi.

“Ada yang menulis punya perpustakaan padahal tidak, bahkan ada yang menyekat ruang kelas demi memenuhi syarat administrasi,” ungkap Tony.

Menurutnya, ketidakjujuran tersebut bisa merugikan sekolah sendiri karena membuat pemerintah pusat enggan memberikan bantuan tambahan.

Sebagai langkah tegas, Disdikpora akan membentuk Tim Percepatan Pencegahan Penyalahgunaan Dana BOS di tiap kecamatan.

Tim ini akan memantau administrasi, penggunaan dana, hingga proses pembelajaran secara rutin. Sekolah dengan laporan terbaik akan dijadikan contoh.

Langkah tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, yang menginstruksikan pencopotan kepala sekolah yang terbukti tidak transparan.