HARIANMEMOKEPRI.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi memasuki tahap pembahasan setelah seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan persetujuannya. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda tersebut.

Ia menyambut baik berbagai masukan yang diberikan dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang menyeluruh, edukatif, dan partisipatif.

“Ranperda ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Pendekatannya tidak semata-mata represif, tetapi edukatif,” kata Aneng dalam pidatonya.

Terkait pertanyaan Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya mengenai penegakan hukum, Aneng menjelaskan bahwa aspek larangan, penyidikan, hingga sanksi pidana telah tercantum secara rinci dalam draf Ranperda.

Sementara itu, Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera menyoroti ketidaklengkapan data dalam naskah akademik.