HARIANMEMOKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera menghibahkan lima kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada nelayan.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemanfaatan kapal rampasan negara untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilaksanakan di Jakarta, Kamis (10/7/2025). Adapun lima kapal yang diserahkan yakni:

KM. SLFA 5323 (68 GT) di Dumai, Riau

KM. Blessing (69 GT) di Banda Aceh

KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan

KM. SLFA 3763 (45 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara

KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara

Kapal-kapal tersebut selanjutnya akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan yang telah memenuhi kriteria.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kebijakan pemanfaatan kapal hasil tangkapan dari praktik illegal fishing kini diarahkan pada konsep “tangkap-manfaat.”