HARIANMEMOKEPRI.COM – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, pada Rabu (18/12/2024).

Aksi FSPMI Kota Batam tersebut bertujuan mendesak Gubernur Kepulauan Riau segera mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2025.

Ketua FSPMI Kota Batam, Ramon, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan respons terhadap belum ditentukannya keputusan terkait UMK dan UMSK Batam 2025.

Menurutnya, UMSK sudah diusulkan oleh Wali Kota Batam kepada Gubernur Kepri, namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Pada intinya, seluruh UMK dan UMSK kabupaten/kota harus diputuskan hari ini. Kami juga ingin menyampaikan bahwa usulan UMSK Kota Batam sudah diajukan dengan melibatkan empat unsur, yaitu pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja. Tiga unsur sepakat, namun pengusaha belum menyetujui,” ujar Ramon.

Ramon juga menyoroti pentingnya pengembalian UMSK Batam setelah sempat dihapus akibat UU Cipta Kerja. Ia merujuk pada putusan pengadilan terkait gugatan Partai Buruh yang mengembalikan kebijakan upah sektoral.

“Pada tahun 2016 hingga 2018, Batam memiliki UMSK. Namun, sejak 2019, UMSK kosong. Tahun 2020, UU Cipta Kerja menghapus upah sektoral. Kini, berdasarkan putusan pengadilan, upah sektoral dimunculkan kembali,” jelasnya.

FSPMI Kota Batam juga mengusulkan kenaikan UMSK Batam untuk dua kategori kerawanan kerja. Untuk sektor menengah, diusulkan kenaikan sebesar 1,5% dari UMK 2025, sedangkan sektor berat diusulkan naik 2,5%.