HARIANMEMOKEPRI.COM — Aplikasi M-Paspor merupakan yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.
Aplikasi M-Paspor ini akan memudahkan kamu dalam pengurusan paspor, kamu tinggal lengkapi dan upload dokumen persyaratan melalui handphone, bayar biaya permohonan paspornya, lalu datang ke kantor imigrasi pilihan kamu untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Baca Juga: Jumperan Kabel STUM Putus, Wilayah Tanjungpinang Timur Alami Pemadam
Hal ini yang disampaikan oleh pihak Kantor Imigrasi Tanjungpinang dalam sosialisasi Keimigrasian terkait seputar aplikasi M Paspor di Aula Van Der Kaa Kantor Imigrasi I Tanjungpinang yang di hadiri Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau,
Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang,Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang,Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza, Bank BNi, Bank BRi, Kantor Pos,Organisasi, Universitas Maritim Raja Ali Haji dan beberapa awak media online,Rabu (15/2023).
Baca Juga: 6 Pemain Tambahan Dalam Film Action Fast X, Apa Saja Perannya Masing-masing ? Berikut Ini Uraiannya
Adapun fitur dalam aplikasi M Paspor sendiri yaitu Validasi NIK,Integerasi DPRI,Pembayaran PNPB di awal,Reschedule kedatangan, Paperless. M-Paspor merupakan singkatan dari Mobile Paspor,bagi pemohon pembuatan M-Paspor sendiri bisa sampai lima orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan Lounching M-Paspor bertepatan Dihari ke Bakhti Imigrasian yang ke 72 pada tanggal 26 Januari 2023.

