HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua orang pelaku kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu di Jl. Manunggal Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota,Senin (20/2023)

Dua tersangka tersebut inisial ES dan VG, berawal informasi dari masyarakat diduga bahwa ada laki-laki memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu.

Baca Juga: Akibat Bakar Sampah, Lahan 2 Hektare Terbakar Hingga Ganggu Pengguna Jalan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Narkoba AKP Efendi, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota

Adapun penangkapan kedua pelaku pada sebuah rumah di Jl. Manunggal Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Posisi Saya Tegas Tumpas Mafia Pengatur Skor Sampai Tuntas

Tim  Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggeledahan terhadap ES dan VG ditemukan empat paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus plastik bening dari saku celana pelaku ES