HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Tanjungpinang Kota meringkus seorang pria inisial EE (33) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah Rumah Jl. Diponegoro Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (12/2023).
Adapun kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 17:30 Wib, dimana korban tiba dirumahnya Jln Diponegoro Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Dimana korban meletakkan satu unit Jam tangan merk Arbutus dengan seri AR5104SMS warna Abu-abu di atas meja rias, selanjutnya korban mengganti pakaiannya, lalu berangkat menuju kedainya yang tidak jauh dari rumah korban.
Baca Juga: Menjadi Keynote Speaker Simposium Nasional Pemasyarakatan, Yasonna H Laoly Terangkan Paradigma Hukum
Keesokan harinya tepatnya pada pagi hari korban terkejut melihat kamar miliknya sudah dalam berantakan saat kembali kerumahnya. Lalu korban mencari barang berharga milik korban berupa satu unit Jam tangan Arbutus dengan seri AR5104SMS warna abu abu, satu unit Jam tangan Alexander Christie dengan seri AC3020M warna abu abu
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya