Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy Pratama Putra, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),
Baca Juga: Sekda Batam Jefridin Hamid Pimpin Rakor Stabilisasi Dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok
Oleh karenanya Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota
“Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 00.15, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melihat salah satu sosial media facebook tepatnya di grup BJB (Bursa Jual Beli) Tanjungpinang, di dapati Pelaku menjual barang curian milik korban,” terang AKP Sandy Pratama.
Pelaku inisial EE berhasil di amankan dan kemudian di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah MHZ (35), kemudian pelaku di bawa ke Polsek Tanjungpinang Kota guna penyidikan lebih lanjut.***