HARIANMEMOKEPRI.COM — Menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tinggal hitungan hari, Kecamatan Tanjungpinang Kota menggelar Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di Nite and Day Hotel, Selasa (19/11/2024).
Forkopimcam ini mengangkat tema menciptakan kondusifitas dalam menghadapi Pemilukada serentak 2024 yang diikuti Camat Tanjungpinang Kota, Panwascam, Kapolsek Tanjungpinang Kota, Danramil 01 Kota hingga RT RW.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Misyamsu Alson menyampaikan tanggal 27 November 2024 dilakukan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Berjalannya Pilkada, lanjut Iptu Misyamsu Alson, tentunya partisipasi masyarakat bertekad pelaksanaan Pilkada berjalan dengan aman nyaman dan damai.
“Polri bertugas melakukan pengamanan bersama TNI beserta stakeholder lainnya, namun tugas TNI Polri dalam mengamankan Pilkada tersebut tidak akan berjalan dengan lancar jika masyarakat sendiri tidak berkomitmen,” kata Iptu Alson.
Kapolsek Tanjungpinang Kota menjelaskan beberapa Pasal yang dilakukan Peserta Pilkada maupun pelaksana Pilkada diantaranya pasal 488 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal 409 UU Pemilu berbunyi setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana paling lama 1 tahun dan denda Rp12 Juta,” ujarnya.
Iptu Alson menyampaikan terdapat 10 larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dalam melakukan kampanye yang tercantum pada Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu

