HARIANMEMOKEPRI.COM — BPSK Tanjungpinang berkoordinasi dengan pihak Polresta Tanjungpinang sekaligus silaturahmi, Sabtu (27/7/2024).

Koordinasi tersebut dilakukan BPSK Tanjungpinang bersama Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam menangani sengketa konsumen.

Salah satu tujuannya adalah untuk meminta bantuan penyidik kepolisian dalam menghadirkan para pihak yang tidak mengindahkan surat panggilan BPSK.

Terkait permasalahan konsumen perumahan, BPSK Tanjungpinang juga ingin mengetahui sejauh mana peran Polresta Tanjungpinang dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen,

Termasuk penanganan kasus yang telah dilakukan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam menangani kasus bisnis jual beli barang dan jasa jika terjadi tindak pidana.

BPSK merupakan badan/lembaga independen dan badan publik yang berwenang melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dalam perkara perdata melalui cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

Terkait upaya perlindungan konsumen dan penegakan hukum baik secara perdata maupun pidana, kolaborasi BPSK dengan Polresta Tanjungpinang diperlukan agar penanganan kasus sengketa konsumen lebih efektif sesuai dengan batas kewenangan, tipologi kasus, jenis perkara, delik aduan, dan hubungan kerja sama penyidik kepolisian dengan BPSK sebagai mitra kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.