HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG – Lembaga Perlindungan Konsumen Rajawali Kepri (LPK – RK) Siap membantu konsumen dalam pengaduan dan perlindungan konsumen di Kepulauan Riau. Bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LPK – RK akan memberikan pengetahuan dan perlindungan sesuai Tupoksinya kepada masyarakat umum di Kepulauan Riau khususnya wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. “Kita sudah siap bekerja, kita juga sudah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Kepri, Disperindag Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, serta unsur terkait lainnya seperti Kepolisian dan Pengadilan Negeri,” jelas Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Rajawali Kepri (LPK -RK), Dedi Utomo. Selasa, (14/2017). Dalam melaksanakan Perlindungan Konsumen, lanjut dia, akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata pelaksanaan kerja LPK – RK. “Kita berkantor di Kantor Disperindag Kabupaten Bintan KM 3 Tanjungpinang, jadi bisa menghubungi bagian pengaduan Konsumen di Hotline 0821 7318 5384,” paparnya. Menurutnya, LPK-RK akan memberikan pelayanan publik bagi seluruh konsumen yang memberikan pengaduannya. “Akan segera kita tanggapi jika ada laporan tindak diskriminasi terhadap konsumen oleh pelaku usaha atau yang bekerjasama dengan mereka, misalnya perbuatan Debt collector yang menarik kendaraan tanpa adanya akta fidusia, akan segera kita tindak lanjuti sesuai SOP yang berlaku, “katanya. Dia mengharapkan, bagi masyarakat yang dirugikan dalam hal Konsumen oleh Pelaku usaha, individu, Persero, kelompok, dan Instansi pemerintah dapat melaporkan kepada LPK -RK. “Selagi ada unsur kerugian dalam hal konsumen terhadap barang dan jasa, dan itu masuk kedalam ranah kita, maka kita akan memberikan pembelaan kepada konsumen dan apabila dianggap perlu maka kita dapat mensomasi serta melanjutkan ke ranah hukum, karena itu jangan segan-segan laporkan ke kita,”ujarnya. (MS93).

