Kasus La Gode yang Tewas di Markas Tentara, TNI Pastikan Akan Tangani Dengan Serius

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 30 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang (Kontras) Yati Andriani memberikan keterangan pers di Kantor KontraS

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang (Kontras) Yati Andriani memberikan keterangan pers di Kantor KontraS

HarianMemoKepri.Com, Nasional – Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate memastikan, pihaknya serius mengusut tewasnya warga Maluku Utara, La Gode, akibat dikeroyok. Gode dikeroyok massa di sekitar lokasi Pos TNI Satgas Yonif RK 732/Banau. Muncul dugaan pemukulan dilakukan oknum tentara. Dan Denpom Ternate Letkol Cpm Ali Mustofa mengatakan, secara intensif, penyidik telah menyelidiki kasus kematian La Gode di Taliabu dengan memeriksa sembilan saksi, baik dari pihak TNI, Polri, maupun masyarakat sipil. “TNI tidak akan menutup-nutupi. Apabila memang benar terbukti ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus La Gode, TNI akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini sekali lagi menegaskan bahwa TNI tak main-main dalam kasus La Gode,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (29/2017) malam. Sembilan saksi diperiksa, yakni tiga prajurit TNI berinisial RB, DS, dan JN, seorang anggota Polri berinisial JA; dan lima warga sipil berinisial JR, AH, LS, AS, dan YT. Pemeriksaan dilakukan di Markas Denpom XVI/1 Ternate, Jalan Pahlawan Revolusi, Ternate, Maluku Utara. Dari pemeriksaan kesembilan saksi itu, ada tujuh saksi tambahan yang dipanggil untuk diperiksa. Surat panggilan itu sudah diterima saksi, tetapi mereka kesulitan hadir. “Namun, hingga saat ini terkendala masalah transportasi dari Taliabu ke Ternate sehingga para saksi belum dapat memberikan keterangan,” kata Ali. Ali mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, belum ada yang mengarah pada keterlibatan oknum TNI. Meski demikian, penyelidikan masih berlanjut dan dilakukan secara profesional. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan Denpom XVI/1 Ternate, tetapi juga dari Pomdam XVI/Pattimura. Mereka sudah berangkat ke Taliabu untuk melakukan pemeriksaan di Lede. La Gode tewas Warga Maluku Utara bernama La Gode tewas setelah dianiaya massa. Gode diduga dikeroyok karena diduga mencuri 5 kilogram singkong parut milik warga. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, menduga kuat bahwa Gode adalah korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Kami menduga kuat Gode adalah korban penyiksaan hingga tewas oleh tentara,” ujar Koordinator Kontras Yati Andriani kepada Kompas.com, Selasa (28/2017). Dari hasil investigasi, Kontras dan LBH Maromoi mencatat, pria asal Pulau Taliabu, Maluku Utara, tersebut awalnya dituduh mencuri singkong parut (gepe) seharga Rp 25.000 milik seorang warga bernama Egi pada awal Oktober 2017. Polisi kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan. Bahkan, Gode ditahan lima hari di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau. “Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh anggota pospol tidak sesuai prosedur. Semua tindakan yang dilakukan aparat tanpa disertai surat-surat resmi dari polisi. Penahanan selama lima hari di pos satgas TNI juga tidak disertai status hukum yang jelas,” ujar Yati. Pada hari kelima ditahan tanpa menandatangani suatu surat apa pun, Gode melarikan diri. Selama pelarian, ia bertemu istrinya, YN. Gode menceritakan kepada YN penyiksaan yang dilakukan aparat terhadapnya selama dalam tahanan. Sekujur tubuhnya sakit, terutama pada bagian rusuk dan punggung. Gode menyebut rasa sakit datang akibat dihajar habis-habisan oleh anggota pos satgas. Gode tidak kuat menerima siksaan itu sehingga memilih melarikan diri. Tewas mengenaskan  Pada Selasa, 24 Oktober 2017, YN bak tersambar petir. Pertemuan dengan suaminya merupakan pertemuan terakhir. Gode ditemukan tewas di dalam pos satgas. Kondisi jenazah Gode saat dibawa menuju puskesmas untuk dilakukan visum sangat mengenaskan. “Hal ini membuktikan bahwa kematian La Gode bukan berada di dalam lingkungan masyarakat akibat adanya pengeroyokan massa,” ujar Yati. Yati mengatakan, memang ada surat yang dikumpulkan TNI berisi tanda tangan warga. Namun, surat itu tidak menjelaskan bahwa Gode dikeroyok massa hingga tewas. Surat itu adalah persetujuan warga terhadap keberadaan pos satgas tetap berada di daerah itu. Surat itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang dialami Gode. Menyesakkan bagi YN. Sang suami pergi tak kembali, ia justru diminta anggota pos satgas untuk tidak melapor ke polisi atas kematian Gode. Permintaan itu cenderung intimidatif. Anggota pos satgas memberikan uang kerahiman sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Mereka berjanji memberikan uang dengan jumlah itu hingga sembilan bulan ke depan. “Namun, atas pendampingan kami, YN sudah melapor atas tewasnya suaminya pada 20 November 2017 ke Polda Maluku Utara. Surat (laporan) nomor LP/XI/2017. YN juga sudah melapor ke Propam Polda Maluku Utara dengan surat nomor STPL/XI/Yanduan,” ujar Yati. Setelah aduan itu, anggota pos satgas mendatangi kediaman YN. Mereka menanyakan keberadaan YN yang kebetulan tidak ada di rumah. “Terhadap fakta–fakta di atas, kami menganalisis, dalam kasus kematian La Gode terdapat pola–pola yang dipakai anggota pos satgas dan anggota pospol membelokkan fakta peristiwa yang sesungguhnya terjadi. La Gode sebenarnya menjadi korban dalam kasus ini dengan dicari–cari kesalahannya. La Gode dianggap melakukan tindak pidana sehingga pantas disiksa hingga tewas,” ujar Yati. “Kami juga menyesalkan bahwa tidak berjalannya proses hukum sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang akan berdampak pada tindak kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di daerah-daerah terpencil seperti ini,” lanjutnya. Lapor LPSK Yati sudah bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa siang. Kontras mendesak LPSK memberikan perlindungan maksimal terhadap YN beserta keluarganya. LPSK secara khusus diminta untuk melindungi saksi-saksi yang mengetahui tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan aparat kepada Gode. “Selain itu, Kontras juga mendesak LPSK mengawal proses hukum yang tengah berjalan, baik di POM TNI, Propam Polda Maluku Utara, maupun Polda Maluku Utara,” ujar Yati. SUMBER : KOMPAS

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025
Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Curi Perhatian di Kick Off Laut Sebasah 2025
KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:19 WIB

PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terbaru

Aspers Kogabwilhan I ketika Pimpin Gladi Kotor persiapan HUT TNI di Tanjungpinang, Kamis (2/10/2025) foto: istimewa

Tanjungpinang

Kogabwilhan I Gelar Gladi Kotor HUT ke-80 TNI di Tanjungpinang

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:35 WIB