HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivitas penambangan timah menggunakan kapal hisap di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, kembali menjadi perhatian publik.

Kegiatan dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) dinilai perlu dibuka secara transparan, mulai dari status perizinan, wilayah operasi, realisasi produksi, hingga kontribusi terhadap penerimaan negara dan perlindungan lingkungan.

Sejumlah kalangan menilai pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, setiap aktivitas pertambangan semestinya didukung dokumen resmi yang dapat diverifikasi, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, serta laporan produksi dan penjualan.

Berdasarkan informasi dihimpun, kapal hisap yang dikaitkan dengan PT CPM disebut telah beroperasi di perairan Pulau Pekajang dalam beberapa tahun terakhir.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai luas wilayah kerja, koordinat area penambangan, jumlah produksi, maupun tujuan pemasaran hasil tambang.