HARIANMEMOKEPRI.COM – Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia bersama instansi terkait berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan investasi daring atau online scam trading melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026), dan dihadiri langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.

Operasi pengawasan orang asing itu dilakukan di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Batam.

Kegiatan dipimpin Direktur Jenderal Imigrasi RI Hendarsam Marantoko bersama jajaran terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Untung Widyatmoko, pejabat Polda Kepri, serta unsur lainnya.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 210 WNA yang terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan menjalankan aktivitas penipuan investasi daring dengan target korban warga negara asing di kawasan Eropa dan Vietnam.

Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, hingga 198 paspor.

Kapolda Kepri Asep Safrudin menegaskan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum guna memberantas aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.