HARIANMEMOKEPRI.COM – Polda Kepri menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui Kepala Bidang Humas, Nona Pricillia Ohei, Polda Kepri menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, Rabu (25/3/2026)
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum,” tegasnya.
Karhutla dinilai sebagai ancaman serius yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi yang signifikan.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, tidak membakar hutan dalam bentuk apa pun, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di area hutan maupun lahan serta menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan.

